



Kesepakatan Bersama
Merupakan landasan bagi para Pihak untuk selanjutnya dapat melaksanakan Perjanjian Kerjasama.
Adalah dokumen tertulis yang menggambarkan hubungan kerja sama antara dua pihak yang ingin bekerja sama dalam suatu proyek atau untuk memenuhi tujuan yang disepakati

Surat Kuasa Kepala Daerah
Adalah Surat Kuasa yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada Kepala Perangka Daerah dan merupakan dokumen yang wajib di lampirkan saat melaksanakan Perjanjian Kerjasama yang di Tandatangani Oleh Kepala Perangkat Daerah


Pengajuan Draft
Kesepakatan Bersama
Harap Menggunakan Format sesuai dengan Permendagri No. 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah.
Pengajuan Draft Kesepakatan Bersama

Pengajuan Draft
Perjanjian Kerjasama
Harap Menggunakan Format sesuai dengan Permendagri No. 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah.
Pengajuan Draft Perjanjian Kerjasama

Evaluasi Kerja Sama Daerah
Harap Menggunakan Format sesuai dengan Permendagri No. 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah.
Evaluasi Kerja Sama Daerah
JUKNIS
S-O-P

ARSIP KB
Berisi Arsip Kesepakatan Bersama yang bersifat Publik oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
ARSIP NOMOR KB & PKS
Berisi Arsip Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama Kabupaten Indragiri Hilir
Daftar Kesepakatan Bersama yang telah dilakukan oleh Kabupaten Indragiri Hilir dengan Daerah Lain maupun dengan Pihak Ketiga, Klik dibawah untuk melihat daftar Kesepakatan Bersama.
Daftar Perjanjian Kerja Sama yang telah dilakukan oleh Kabupaten Indragiri Hilir dengan Daerah Lain maupun dengan Pihak Ketiga, Klik dibawah untuk melihat daftar Perjanjian Kerja Sama.



